TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai uji emisi, standar kendaraan, serta ketentuan batas ambang dalam pengujian emisi.
Uji emisi merupakan upaya pengujian guna mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi monitor khusus.
Upaya uji emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan, baik mobil maupun motor.
Namun, dalam pengujian tersebut, terdapat beberapa ketentuan khusus untuk jenis kendaraan tertentu untuk lulus sesuai kriteria.
Dikutip dari men.lhk.go.id, pelaksanaan uji emisi dilakukan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.
Baku Mutu Emisi Kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus.
Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan wajib uji emisi di wilayah Jakarta sesuai Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Apa saja standar dan ketentuan khusus kendaran secara lengkap untuk dilakukan pengujian emisi?
Baca juga: Ini Cara Toyota Indonesia Ikut Kontribusi Turunkan Emisi CO2
Baca juga: Indonesia Menuju COP26, Komunitas Peduli Krisis Iklim Ajak Jokowi Bersama Cegah Darurat Emisi
Standar Kendaraan untuk Uji Emisi
Dilansir mypertamina.id, berikut beberapa jenis kendaraan yang dapat menjalani uji emisi:
1. Mobil Berbahan Bakar Bensin
Kendaraan jenis ini terbagi atas dua kategori khusus, yakni mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan produksi di atas 2007.
Untuk produksi di bawah tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 yang tidak lebih dari 1.5%.
2. Mobil Berbahan Bakar Diesel