News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Otomotif

Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar. - Apa yang dimaksud uji emisi? Berikut pengertian, standar kendaraan, hingga ketentuan batas ambang emisi.

Mobil diesel berbobot 3.5 ton juga dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni produksi di atas dan di bawah tahun 2010.

Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40%, sedangkan produksi di bawah tahun 2010 wajib memiliki kadar opasitas yang tidak lebih dari 50%.

3. Motor

Motor dengan tahun produksi di bawah tahun 2010 dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak.

Motor 2 tak tidak diperbolehkan memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak wajib memiliki kadar HC 2400 ppm.

Untuk motor dengan tahun produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, wajib memiliki CO maksimal 4.5% dan HC 2000 ppm.

Ambang Batas Emisi

Ketentuan ambang batas emisi ditentukan dalam beberapa jenis kategori.

Kategori yang dipakai merupakan beberapa aspek yang berkaitan erat dengan terjadinya proses pembakaran pada mesin.

Kategori yang dikelompokkan tersebut memiliki standar dalam aspek senyawa dari hasil pembakaran.

Pada laman suzuki.co.id, berikut beberapa ketentuan untuk ambang batas emisi:

1. CO (Karbon Monoksida)

CO merupakan senyawa yang juga dikenal dengan karbon monoksida.

Senyawa ini akan timbul jika kendaraan bermotor telah melakukan proses pembakaran pada mesin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini