TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan sanksi tilang tidak punya SIM dengan tidak bawa SIM serta cara mengurus STNK hilang atau rusak.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan.
Bagi pihak yang tidak bisa menunjukkan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Namun, ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM, tetapi lupa membawa dengan pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM.
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum serta Lokasi, Biaya dan Ketentuan Tes Uji Emisi
Perbedaan sanksi tilang tidak bawa SIM dengan tidak punya SIM
Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.
Berikut perbedaan sanksi tilang tidak bawa SIM dengan tidak punya SIM, dikutip dari indonesiabaik.id:
Sanksi tidak bawa SIM
Apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Sanksi tidak punya SIM
Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM, seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Cara mengurus STNK hilang atau rusak
Sebagai tanda kendaraan yang legal, STNK menjadi surat wajib bagi setiap kendaraan.