News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sanksi Tilang Tak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM Berbeda, Simak juga Cara Urus STNK Hilang atau Rusak

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Berikut perbedaan sanksi tilang tidak punya SIM dengan tidak bawa SIM serta cara mengurus STNK hilang atau rusak.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan sanksi tilang tidak punya SIM dengan tidak bawa SIM serta cara mengurus STNK hilang atau rusak.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi surat wajib yang harus dibawa oleh pengendara saat mengemudi.

Apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunyai SIM, tetapi lupa membawa dengan pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM.

Baca juga: Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa, serta Cara Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP

Perbedaan sanksi tilang tidak bawa SIM dengan tidak punya SIM

Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Berikut perbedaan sanksi tilang tidak bawa SIM dengan tidak punya SIM, dikutip dari indonesiabaik.id:

Sanksi tidak bawa SIM

Apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Sanksi tidak punya SIM

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM, seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Cara mengurus STNK hilang atau rusak

Sebagai tanda kendaraan yang legal, STNK menjadi surat wajib bagi setiap kendaraan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini