News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sanksi Tilang Tak Bawa SIM dengan Tak Punya SIM Berbeda, Simak juga Cara Urus STNK Hilang atau Rusak

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Berikut perbedaan sanksi tilang tidak punya SIM dengan tidak bawa SIM serta cara mengurus STNK hilang atau rusak.

Mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK yang hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.

Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Dalam hal ini, masyarakat harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

7. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama (BBN) II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, masyarakat harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di Loket BBN II.

8. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Langkah ini dilakukan apabila masyarakat belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotornya.

Apabia sudah membayar biaya pajak ini, maka masyarakat dibebaskan dari biaya pajak.

9. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

- Pengesahan STNK: Rp 0

10. Mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Apabila semua langkah sudah selesai dilakukan, masyarakat cukup menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD yang sudah jadi.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini