News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Beberapa Contoh Kebiasaan Kecil yang Mengakibatkan Kecelakaan Fatal di Jalan Tol

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah mobil Daihatsu Grand Max mengalami kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Solo KM 460.500 Jalur A pada Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 09.30 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan jalan tol membuat mobilitas masyarakat baik mobilitas manusia maupun pengiriman barang menjadi lebih cepat dan menghemat waktu.

Berdasarkan data, pengemudi membutuhkan waktu hanya 9 jam 43 menit untuk menyelesaikanjarak tempuh Jakarta - Surabaya dengan rata-rata kecepatan 60-100 km/jam jika melintas di ruas jalan tol Trans Jawa.

Sementara uji coba lain harus bersusah payah menempuh waktu 15 jam 41 menit untuk menuju lokasi yang sama melintasi jalur konvensional. Tentunya dengan istirahat yang cukup di beberapa pusat pemberhentian.

Sayangnya, kemudahan demi kemudahan yang ditawarkan jalan tol tidak dibarengi dengan kesadaran para pengemudi akan pentingnya berbagai faktor yang kebanyakan dianggap sepele oleh para pengemudi.

Diantaranya adalah batas minimal kecepatan, hingga himbauan untuk beristirahat di titik-titik tertentu untuk mengurangi masalah konsentrasi yang kebanyakan disebabkan oleh faktor kantuk yang menyerang.

Satu dari dua truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Cipularang Km 92 arah ke Jakarta, Selasa (10/9/2019). (JASA MARGA)

Direktur Training & Campaign Indonesia, Road Safety Partnership Eko Reksodipuro menguraikan beberapa faktor yang perlu diperhatikan pengemudi saat melaju di jalan tol, terutama track-track panjang, seperti rute Jakarta-Surabaya.

Dia mengatakan ada sejumlah kesalahan kecil di jalan tol dapat mengakibatkan kecelakaan fatal, bahkan dapat merenggut korban jiwa.

Yang paling utama, menurut Eko, pengemudi harus sadar akan batas kemampuannya, pasalnya, mengemudi di jalan tol tak sama dengan pembalap di sirkuit yang bebas melakukan manuver dengan kecepatan tinggi.

“Jalur cepat misalnya, bukan jalur untuk dilalui, itu hanya untuk mendahului, setelah menggunakannya kita harus kembali ke lajur 2 atau 1 dan itu harus mencapai kecepatan maksimal,” tutur Eko, Jumat (5/11/2021).

Mobil Nissan Juke yang dinaiki penyanyi dangdut Annisa Bahar bersama tiga orang lainnya mengalami kecelakaan di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono KM 12, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Selasa (5/6/2018). (WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN)

Eko mencontohkan, sering kali kebiasaan ber berkendara di tol dalam kota terbawa saat berkendara di Tol Luar kota.

Attitude buruk pengemudi maunya paling depan sendiri atau cenderung enggan diserobot, sehingga nampak seperti selfish atau maunya menang sendiri.

Tidak jarang pula para pengemudi juga mengalami euphoria saat berkendara di luar kota dari dalam kota, sehingga overspeed.

“Padahal berkendara dengan kecepatan 150 km/jam, sama dengan 150.000 meter/3.600 detik, sementara reaksi mata butuh 2 detik untuk mempersepsi dan bereaksi,” tuturnya.

Pada perinsipnya, kata Eko, menyusul secepat mingkin itu tidak berbahaya, asalkan pengemudi sadar untuk kembali ke lajur 2 ataupun 1.

Manfaatkan rest area yang disediakan pengelola jalan tol untuk beristirahat sejenak setelah lelah mengemudi. Dalam foto:rest area Bogor Tol Jagorawi KM 38, Kamis (13/5/2021).   (Tribunnews.com/Hari Darmawan)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini