Sanksi tilang uji emisi
Adapun sanksi tilang uji emisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Lokasi, biaya, dan ketentuan uji emisi kendaraan
Tes uji emisi menjadi penting dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Hal ini seiring dengan kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta yang direncanakan mulai Januari 2022.
Berikut lokasi, biaya, dan ketentuan uji emisi kendaraan, dikutip dari indonesiabaik.id:
Biaya dan lokasi tes uji emisi
Biaya uji emisi mobil bervariasi, kurang lebih sekitar Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.
Sementara itu, biaya uji emisi untuk sepeda motor biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.
Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi beberapa tempat berikut ini:
- Bengkel uji emisi;
- Kios uji emisi;
- Kendaraan uji emisi (mobile);