TRIBUNNEWS.COM - Tilang kendaraan tidak lulus emisi batal diberlakukan mulai 13 November dan diundur sampai Januari 2022.
Mulai tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak mendapatkan kelayakan atas emisi gas buang saat beroperasi di Ibu Kota.
Hal tersebut dikarenakan saat ini realisasi uji emisi masih belum mencapai level 50 persen dari target atau rata-rata kendaraan beroperasi.
Keadaan tersebut membuat tilang belum bisa diterapkan.
"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto, Senin (8/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum serta Lokasi, Biaya dan Ketentuan Tes Uji Emisi
Tilang kendaraan tidak lulus emisi batal 13 November karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang per 13 November 2021.
Penundaan sanksi tilang dilakukan karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi.
Berdasarkan catatan KLH DKI, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen.
Di samping itu, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta juga masih terbatas.
Sementara sampai saat ini, total baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Asep menargetkan akan ada penambahan bengkel, baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.
Di saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga, mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Memang kita juga akan berkoordinasi dengan daerah penyangga Bodetabek supaya penerapannya bisa sama, tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," ucapnya.