News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Batal Diterapkan Hari Ini, Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lulus Emisi Diundur hingga Januari 2022

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar. Sementara itu, sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi akan diundur hingga Januari 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Batal diterapkan hari ini, Sabtu (13/11/2021), sanksi tilang kendaraan tidak lulus emisi diundur hingga Januari 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi gas buang mulai tahun depan.

Belum diterapkannya tilang tersebut karena saat ini realisasi uji emisi masih belum mencapai level 50 persen dari target atau rata-rata kendaraan beroperasi.

"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, Senin (8/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jumlah Bengkel Belum Memadai, Polisi Tunda Berlakukan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Uji Emisi Jadi Persyaratan Bayar Pajak

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang per 13 November 2021.

Penundaan sanksi tilang dilakukan karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi.

Berdasarkan catatan KLH DKI, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen.

Di samping itu, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta juga masih terbatas.

Sementara sampai saat ini, total baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Asep menargetkan akan ada penambahan bengkel, baik roda empat dan roda dua, yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.

Di saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga, mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Memang kita juga akan berkoordinasi dengan daerah penyangga Bodetabek supaya penerapannya bisa sama, tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," ucap Asep.

Sanksi tilang uji emisi

Adapun sanksi tilang uji emisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil maksimal Rp 500.000.

Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Lokasi, biaya, dan ketentuan uji emisi kendaraan

Tes uji emisi menjadi penting dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Hal ini seiring dengan kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta yang direncanakan mulai Januari 2022.

Berikut lokasi, biaya, dan ketentuan uji emisi kendaraan, dikutip dari indonesiabaik.id:

Biaya dan lokasi tes uji emisi

Biaya uji emisi mobil bervariasi, kurang lebih sekitar Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.

Sementara itu, biaya uji emisi untuk sepeda motor biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi beberapa tempat berikut ini:

- Bengkel uji emisi;

- Kios uji emisi;

- Kendaraan uji emisi (mobile);

- Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Ketentuan uji emisi

Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:

- Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot;

- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup;

- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio;

- Dilakukan selama 5-7 menit;

- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai;

- Zat yang dideteksi di antaranya karbon monoksida, hidrokarbon, karbondioksida, oksigen, nitrogenoksida;

- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.

Kemudian, setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi E-Uji Emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel lainnya terkait Aturan Uji Emisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini