TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan segera memberlakukan kebijakan ganjil genap di seluruh tempat wisata di Indonesia selama pemberlakuan PPKM Level 3 di libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan ganjil genap ini akan berlaku selama Operasi Lilin yang digelar oleh Polri pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Ganjil genap ini mulai operasi lilin itu diterapkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
"Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri 62/2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap. Seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua," kata Dedi Prasetyo.
Dedi menyebutkan, operasi lilin merupakan bagian dari operasi kemanusiaan. Polri mengedepankan pencegahan, baru penindakan.
Tujuan diberlakukannya ganjil genap ini menurut polisi agar kasus positif Covid-19 di Tanah Air tidak kembali naik.
Berkaca pada pengalaman libur sebelumnya, mobilitas masyarakat menyebabkan lonjakan kasus.
Dedi mengatakan, dengan adanya ganjil genap di teman-tempat wisata, masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.
Tidak ada tilang
Pihaknya memastikan tidak ada penindakkan tilang selama berlakunya kebijakan ganjil genap di tempat wisata saat penerapan PPKM level 3 periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Sebagai gantinya, pengendara terkait bakal diputarbalik supaya menekan potensi terjadinya kepadatan masyarakat sehingga penyebaran virus corona alias Covid-19 bisa ditekan.
Baca juga: Pelanggar Ganjil-Genap di Tempat Wisata Bakal Diputar Balik
"Iya (tidak ditilang tapi diputarbalik) seperti itu ," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir Antaranews.com, Sabtu (27/11/2021).
Dedi mengatakan, hal itu merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan kepada masyarakat.
Dia juga menegaskan, protokol kesehatan (prokes) terus ditegakkan sampai dengan saat ini.