News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Ganjil-Genap Berlaku Bersamaan dengan Operasi Lilin, Polisi: Tidak Ada Sanksi Tilang

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Polda Metro Jaya masih melakukan penerapan kebijakan ganjil genap di 3 ruas jalan di ibukota yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan HR Rasuna Said. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yg kerap terjadi di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan segera memberlakukan kebijakan ganjil genap di seluruh tempat wisata di Indonesia selama pemberlakuan PPKM Level 3 di libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ganjil genap ini akan berlaku selama Operasi Lilin yang digelar oleh Polri pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Ganjil genap ini mulai operasi lilin itu diterapkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

"Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri 62/2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap. Seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua," kata Dedi Prasetyo.

Dedi menyebutkan, operasi lilin merupakan bagian dari operasi kemanusiaan. Polri mengedepankan pencegahan, baru penindakan.

Petugas memeriksa pengendara saat penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021) untuk mengontrol mobilitas di Kota Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Tujuan diberlakukannya ganjil genap ini menurut polisi agar kasus positif Covid-19 di Tanah Air tidak kembali naik.

Berkaca pada pengalaman libur sebelumnya, mobilitas masyarakat menyebabkan lonjakan kasus.

Dedi mengatakan, dengan adanya ganjil genap di teman-tempat wisata, masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.

Tidak ada tilang

Pihaknya memastikan tidak ada penindakkan tilang selama berlakunya kebijakan ganjil genap di tempat wisata saat penerapan PPKM level 3 periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Sebagai gantinya, pengendara terkait bakal diputarbalik supaya menekan potensi terjadinya kepadatan masyarakat sehingga penyebaran virus corona alias Covid-19 bisa ditekan.

Baca juga: Pelanggar Ganjil-Genap di Tempat Wisata Bakal Diputar Balik

"Iya (tidak ditilang tapi diputarbalik) seperti itu ," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir Antaranews.com, Sabtu (27/11/2021).

Dedi mengatakan, hal itu merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan kepada masyarakat.

Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang. (Polres Metro Jakarta Pusat)

Dia juga menegaskan, protokol kesehatan (prokes) terus ditegakkan sampai dengan saat ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini