TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru yang sedianya berakhir pada 31 Desember 2021, kabarnya bakal berlaku permanen pada 2022.
Namun, Kementerian Perindustrian mengajukan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah, yakni memiliki kandungan lokal atau local purchase minimal 80%.
Melihat salinan Keputusan Menteri Perindustrian No. 1737 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), ada 36 mobil yang bisa menikmati insentif tersebut dengan local purchase minimal 60%.
Namun, kalau syarat local purchase dinaikkan menjadi 80%, mobil-mobil penerima diskon PPnBM berkurang menjadi 11 model saja.
“Tentu terima kasih dukungan pemerintah untuk industri otomotif nasional di 2021 ini, dan tentu juga harapannya di 2022,” ujar Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, kepada Kompas.com (12/12/2021).
“Di tengah kondisi pandemi dan ekonomi yang masih dinamis, perlu kita apresiasi support pemerintah ini,” kata dia.
Dari merek Toyota, tercatat hanya ada empat model yang memenuhi persyaratan. Antara lain Veloz (83 persen), Kijang Innova 2.0 (83 persen), Agya (85%), dan Calya (85%). Sementara Avanza tidak masuk daftar tersebut.
Baca juga: Menko Perekonomian Sebut Diskon PPnBM 100 Persen Bisa Berlanjut di Tahun 2022
Mengenai hilangnya Avanza dari daftar penerima diskon PPnBM, Anton mengatakan, pihaknya masih mempelajari rencana penerapan insentif PPnBM permanen.
“Detail model yang ikut dalam insentif ini, perlu kami diskusikan dan cek lebih mendalam seperti apa aturannya,” ucap Anton.
Berikut ini daftar mobil calon penerima diskon PPnBM permanen pada 2022:
1. Toyota Veloz 83%
2. Toyota Kijang Innova 2.0 83%
3. Toyota Agya 85%
4. Toyota Calya 85%
5. Daihatsu Sigra 85%
6. Daihatsu Ayla 85%
7. Mitsubishi Xpander 80%
8. Mitsubishi Xpander Cross 80%
9. Nissan Livina 80%
10. Honda HR-V 1.8L 84%
11. Honda Brio Satya 91%
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Avanza tidak termasuk, ini calon penerima diskon PPnBM Permanen