News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapan Pelat Nomor Putih Berlaku? Polri Beri Penjelasan soal Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelat nomor - Pelat nomor yang diduga pelat nomor masa depan. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih akan diberlakukan pada pertengahan 2022.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, Polri mengklaim, perubahan warna TNKB menjadi putih bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ETLE adalah teknologi untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Diketahui, sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera.

Biasanya, sering terjadi kesalahan baca pada TNKB berwarna hitam, misalnya angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf i.

Untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih dan tulisan hitam.

Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.

Perubahan warna dasar TNKB itu disebutkan tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri.

Sebelumnya, Korlantas Polri sudah melakukan kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.

Baca juga: General Motors Kenalkan Mobil Konsep Listrik Berteknologi Self Driving di CES 2022

Kebijakan 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan

Ilustrasi Motor dengan Standar di Sebelah Kiri (Northmanclassics.com)

Dikutip dari laman Indonesia Baik, kebijakan pergantian TNKB menjadi putih secara resmi tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Perpol tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketentuan warna baru dari pelat nomor kendaraan tercantum pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Berikut bunyinya:

1. Pelat Putih, tulisan Hitam: Kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini