2. Pelat Kuning, tulisan Hitam: Kendaraan umum
3. Pelat Merah, tulisan Putih: Kendaraan instansi pemerintah
4. Pelat Hijau, tulisan Hitam: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Baca juga: Polisi Berupaya Identifikasi Mobil yang Kabur Usai Tabrak Pemotor di Bandar Lampung
Cara Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat
Ketentuan penggantian TNKB berlaku bagi setiap kendaraan bermotor dan roda empat atau lebih.
Prosedur penggantian TNKB pelat putih sama seperti penggantian yang berlaku di Samsat pada umumnya.
Berikut detail syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penerbitan STNK dan TNKB baru, dikutip dari laman Suzuki:
1. STNK asli dan fotokopian
2. Bagi kendaraan atas nama perorangan, wajib menyertakan KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan.
3. Bagi kendaraan atas nama perusahaan, wajib menyertakan; fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
4. Jika mengurus penggantian pelat kendaraan orang lain, wajib menyertakan Surat kuasa.
Bagi kendaraan atas nama perusahaan, berlaku ketentuan; Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas materai, serta melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa.
5. BPKB asli dan fotokopiannya (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
Setelah semua syarat dokumen lengkap, pemilik kendaraan wajib pajak melakukan registrasi dahulu di bagian cek fisik.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Artikel lain terkait Perubahan TNKB