News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapan Pelat Nomor Putih Berlaku? Polri Beri Penjelasan soal Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelat nomor - Pelat nomor yang diduga pelat nomor masa depan. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih akan diberlakukan pada pertengahan 2022.

2. Pelat Kuning, tulisan Hitam: Kendaraan umum

3. Pelat Merah, tulisan Putih: Kendaraan instansi pemerintah

4. Pelat Hijau, tulisan Hitam: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Baca juga: Polisi Berupaya Identifikasi Mobil yang Kabur Usai Tabrak Pemotor di Bandar Lampung

Cara Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat

Ketentuan penggantian TNKB berlaku bagi setiap kendaraan bermotor dan roda empat atau lebih.

Prosedur penggantian TNKB pelat putih sama seperti penggantian yang berlaku di Samsat pada umumnya.

Berikut detail syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penerbitan STNK dan TNKB baru, dikutip dari laman Suzuki:

1. STNK asli dan fotokopian

2. Bagi kendaraan atas nama perorangan, wajib menyertakan KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan.

3. Bagi kendaraan atas nama perusahaan, wajib menyertakan; fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

4. Jika mengurus penggantian pelat kendaraan orang lain, wajib menyertakan Surat kuasa.

Bagi kendaraan atas nama perusahaan, berlaku ketentuan; Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas materai, serta melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa.

5. BPKB asli dan fotokopiannya (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).

Setelah semua syarat dokumen lengkap, pemilik kendaraan wajib pajak melakukan registrasi dahulu di bagian cek fisik.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel lain terkait Perubahan TNKB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini