TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta pemilik kendaraan untuk patuh dalam menggunakan bahan bakar minyak (BBM) agar sesuai rekomendasi pabrikan.
Pasalnya, jika tidak, garansi kendaraan bisa hangus.
“Mobil baru tentu ada garansi. Tetapi garansi berlaku jika penggunaan sesuai aturan. Termasuk soal pemakaian BBM. Pabrikan atau pembuat mobil sudah memberikan direction seperti tertera pada buku manual, misal nilai oktan yang dianjurkan. Jika pemakaian BBM tidak sesuai aturan dan mengalami kerusakan, tentu garansi tidak berlaku,” kata Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo di Jakarta hari ini (17/1/2022).
Baca juga: Mobil LCGC Bakal Dikenai Kenaikan Harga 3 Persen, Ini Kata Gaikindo
Aturan pemakaian BBM tersebut, menurut Yohannes, tidak hanya bagi pengguna bensin.
Kendaraan bermesin disel yang menggunakan BBM solar pun, harus patuh terhadap rekomendasi produsen kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, produsen memberi aturan mengenai kandungan maksimal sulfur yang diperbolehkan dalam solar.
“Kalau kandungan sulfur tinggi, tentu mesin akan rusak. Dan kalau kerusakan disebabkan ketidakpatuhan dalam penggunaan BBM, maka garansi juga tidak berlaku,” lanjutnya.
Petunjuk penggunaan BBM tersebut, jelas Yohannes, mengikuti aturan Pemerintah.
Karena Pemerintah sudah mengharuskan penggunaan BBM setara Euro-4 untuk bensin, maka produsen pun menyesuaikan mesin kendaraan dengan aturan tersebut.
Baca juga: Diskon PPnBM untuk LCGC Direstui Jokowi, Honda: Kami Sedang Tunggu Aturan Detailnya
Sedangkan untuk kendaraan bermesin disel, pemberlakuan BBM setara Euro-4 akan berlaku pada April 2022.
Jika konsumen melanggar aturan BBM, tentu akan berakibat buruk terhadap performa kendaraan dan bahkan bisa membuat rusak.
“Kalau diisi sembarangan dan tidak sesuai oktan yang direkomendasikan, tentu akan rusak,” kata dia.
Yohannes menambahkan, berbagai aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk penggunaan BBM.
Baca juga: Gaikindo: Penjualan Mobil Indonesia Berhasil Ungguli Thailand
Selain itu, produsen juga memberikan direction mengenai standar operasional.
Dalam hal ini, Yohannes menyontohkan soal kapasitas muatan. Misal seseorang baru membeli truk dengan kapasitas 10 ton.
Jika berat muatan melebihi kapasitas dan kendaraan tersebut rusak, tentu konsumen kendaraan tidak bisa melakukan klaim garansi.
“Kalau melebihi kapasitas, jebol dong. Kalau pemakaian tidak sesuai seperti itu, tentu tidak bisa klaim kalau rusak,” jelas Yohannes.