"Bisa berbarengan sebetulnya dengan Perpres Otorita IKN. Tapi nggak ada keharusan itu. Yang jelas dia baru bisa bekerja efektif setelah Perpres Otorita nya diteken," katanya.
Wandy mengaku tidak tahu apakah Presiden akan melantik Kepala Otorita IKN sekaligus dengan wakilnya atau tidak. Ia mengatakan meski Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam UU IKN, namun bukan berarti harus segera diisi.
"Nggak harus (dengan wakil). Di KSP ada pos wakil kepala staf tapi sampai sekarang masih kosong," pungkasnya. (Tribun Network/fik/wly)
Baca tanpa iklan