News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik, Lalu Berapa Batas Minimum Kecepatan di Tol?

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik, Lalu Berapa Batas Minimum Kecepatan di Tol?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

ETLE di jalan tol ini akan diterapkan mulai 1 April 2022 mendatang.

Dilansir laman Korlantas Polri, ada dua jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE di jalan tol, yakni over dimension over loading (ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.

Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Disarankan Berlaku di Seluruh Trans Jawa-Sumatera

"Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol."

"Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Nantinya, semua kendaraan akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan.

Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol pun langsung terpantau sistem ETLE.

Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomornya.

Sedangkan untuk ODOL, ketika melewati sensor Weigh In Motion (WIM), akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.

Jika sudah diverifikasi, polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

"Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta."

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," jelas Aan.

Baca juga: Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik atau ETLE, Berlaku Mulai 1 April 2022

Batas Kecepatan Minimum di Jalan Tol

Korps Lalu Lintas Polri memang sudah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi dengan speed camera dj beberapa ruas jalan tol di Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini