TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan tilang online di jalan tol telah berlaku sejak 1 April 2022.
Sejak kebijakan tilang online di jalan tol berlaku, sudah puluhan ribu kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran.
Dilansir dari Website Korlantas.polri.go.id, Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya menyebutkan jumlah tilang online untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol hingga Selasa 12 April 2022 sebanyak 27.791 kendaraan.
Baca juga: CARA Cek Tilang Elektronik Secara Online, Akses etle-pmj.info/id/check-data, Berikut Cara Kerjanya
Dari jumlah itu, jumlah kendaraan yang terkena tilang tilang online karena melebihi batas kecepatan sebanyak 15.048 di jalan tol Lampung.
Lalu untuk wilayah Polda Metro Jaya sebanyak 6.394 mobil terkena tilang online dan di Jateng 6.349.
“Untuk pelanggaran terhadap batas muatan (overload) ada 8.019. Wilayah Polda Metro Jaya 4.700, kemudian di wilayah Jateng 2.061 dan Jabar 1.251 dan Jatim 7 kasus overload,” terang I Made.
I Made menjelaskan bahwa adanya jalan tol merupakan sarana yang sudah disiapkan pemerintah untuk mobilisasi dan meningkatkan perekonomian nasional, oleh sebab itu jalan ini harus bebas hambatan.
Dari hasil survei Korlantas bersama pihak Jasa Marga, bahwa ada dua pelanggaran yang sering dilakukan pengendara di jalan tol yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas, yakni Overspeed dan Overload.
Oleh karena itu penerapan ETLE atau kamera tilang online di jalan tol difokuskan pada penindakan pelanggaran tersebut.
“Dengan terpasangnya ETLE ini harapan kami laka lantas yang ada di jalan tol dapat berkurang. Bahkan hingga sampai hari ini belum ditemukan angka kecelakaan atau fatalitas kecelakaan di titik ETLE,” sambung I Made.
Baca juga: Dirlantas: Semua Kendaraan akan Kena Tilang Jika Langgar Kecepatan di Tol
I Made mengimbau kepada para pengendara jelang perjalanan mudik lebaran 2022 agar mempersiapkan diri serta kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.
“Jangan lupa juga lakukan vaksin booster, kemudian siapkan kendaraan dan rencana perjalanan mudik sehingga kita bisa selamat aman tertib lancar,” pungkas I Made.
Asal tahu saja, kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tilang online tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam (kpj). Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol
Dikutip dari Kompas.com, untuk penerapan tilang online di jalan tol, sejumlah kamera ETLE dipasang di lokasi berikut::
- Lokasi kamera tilang online jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Padaleunyi Km 120 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B
Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Palimanan-Kanci
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Batang-Semarang
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Semarang-Solo
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Solo-Ngawi Ruas
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Ngawi-Kertosono
Sumber: Kontan