TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan kebijakan pelat nomor putih bahkan bisa diberlakukan mulai Juni 2022.
"Tahun ini kan masih dilelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu," kata Yusri dilansir Tribunnews.com, Rabu (18/5/2022).
"Jadi ya semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," tambahnya.
Baca juga: Korlantas Polri Berlakukan Pelat Nomor Putih Mulai Juni 2022
Baca juga: SIM Habis Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi Perpanjangan dari Korlantas, Ini Rinciannya
Meski demikian, belum semua kendaraan pribadi akan mendapatkan pelat nomor putih.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penerapan awal pelat nomor putih akan diberlakukan secara bertahap.
Korlantas Polri memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi serta kendaraan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.
"Nanti diberlakukannya tahun ini, tapi belum semuanya. Baru kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu dan kendaraan yang baru jadi bertahap," ucapnya.
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?
Seperti dijelaskan di atas, tahap awal pemberlakuan pelat nomor putih akan diutamakan bagi kendaraan kendaraan yang baru diregistrasi.
Termasuk bagi mereka yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan (pergantian pelat), bisa menikmati pelat nomor putih.
Dikutip dari Kompas.com, Yusri Yunus juga memastikan setiap pergantian pelat nomor putih tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
"Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," katanya, Rabu (18/5/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.