Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat pelat nomor putih.
Selain itu, pergantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.
Maka, untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," jelasnya.
Taslim juga pernah mengatakan, saat penerapan pelat nomor putih, semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan pelat nomor warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Seluruh jenis TNKB yang terdaftar, kata Taslim, masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.
Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang."
"Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," katanya pada Selasa (4/1/2022).
Alasan Warna Pelat Nomor Diganti
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Brigjen Pol Yusri Yunus pernah mengungkap berbagai manfaat dari peralihan pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih.
Satu di antaranya yakni mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan."
"Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2022).