TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini penjelasan soal berapa biaya ganti ke pelat nomor putih.
Pada bulan Juni 2022, pemerintah merencanakan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.
Mengutip Kompas.com, pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat baru ini.
Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Baca juga: AS Disebut Punya Dua Jenis Vaksin Monkeypox, Jynneos dan ACAM2000
Baca juga: Tiket Ludes Terjual, Konser The Script di Indonesia Bakal Digelar 2 Hari
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Komber Taslim Chairudding mengungkapkan, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan pelat nomor baru.
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, Rabu (18/5/2022).
Jadi, kendaraan yang belum habis masa berlakunya pada tahun 2022 ini, tak perlu melakukan penggantian ke pelat putih.
Jangan khawatir, karena Taslim memastikan bahwa semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujar Taslim dalam kesempatan terpisah.
Lantas bagaimana dengan biaya gantinya?
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan bahwa setiap pergantian pelat nomor baru tidak dipungut biaya.
“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Cara mendapatkannya
Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.