"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," ungkap Yusri.
Nantinya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.
"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," jelasnya.
Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya.
"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam," kata Yusri.
Mengutip dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.
Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com, Renald/Farrah)