TRIBUNNEWS.COM - Berikut sasaran Operasi Patuh yang digelar pada 13-26 Juni 2022 lengkap dengan besaran dendanya.
Diketahui, Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Nantinya, dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022 tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual, dikutip dari korlantas.polri.go.id.
"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran."
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," jelas Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Baca juga: Hari Ini Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai, Ini Sasaran Penindakannya
Baca juga: Hati-hati, Ini Sasaran Operasi Patuh yang akan Diadakan Mulai Besok Senin, 13 Juni 2022
Sasaran Operasi Patuh 2022
Berikut sasaran Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @ntmc_polri:
1. Knalpot bising
2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam.
3. Balap liar
4. Melawan arus
5. Menggunakan HP saat mengemudi
6. Tidak menggunakan helm SNI
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara