News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Simak Sasaran dan Besaran Dendanya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Berikut sasaran Operasi Patuh yang digelar pada 13-26 Juni 2022 lengkap dengan besaran dendanya.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 5.000.000

5. Menggunakan HP saat Mengemudi

Bagi pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi melanggar pasal 283 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Bagi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar pasal 289 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

8. Sepeda Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang

Bagi pengendara sepeda motor yang berboonceng lebih dari 1 orang, melanggar pasal 292 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

Tujuan Diadakan Operasi Patuh 2022

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini