TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat hanya lewat ponsel pintar.
Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan.
Pengecekan pajak kendaraan bisa melalui SMS, website, e-Samsat.id, hingga aplikasi e-Samsat.
Banyaknya cara untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin menjalankan kewajiban bayar pajak di Samsat.
Baca juga: Kurangi Efek Gas Rumah Kaca, BKI Dukung Penerapan Pajak Karbon
Baca juga: Menko Airlangga: Pajak Karbon Instrumen Pengendali Perubahan Iklim
Cara termudah untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor adalah dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Namun, besaran pajak yang harus dibayar tiap tahunnya bisa saja berbeda.
Apalagi jika pemilik kendaraan telat membayar pajak.
Berikut ini cara cek pajak kendaraan lewat HP:
1. Cek pajak kendaraan via laman e-Samsat.id
- Akses web e-samsat.id
- Isi formulir yang disediakan
- Klik "Cek Sekarang"
- Lalu akan muncul info dan besaran nomonal yang harus dibayar.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.