News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPKB dan STNK - Berikut ini cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat.

2. Cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat

- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store

- Pilih wilayah kendaraan berada

- Masukan nomor plat kendaraan

- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

3. Cek pajak kendaraan online via SMS Samsat

- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor

- Kirim ke nomor 08112119211

- Contoh: Info AD/3540/XX Bunglon

- Tunggu SMS balasan yang berisikan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.

4. Cek pajak kendaraan online via website daerah

Berbeda dengan beberapa cara di atas, pengecekan ini menggunakan website sesuai dengan daerah kalian tinggal.

Jadi, berbeda daerah, berbeda pula laman webnya.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum laman web untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini