TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekusi berupa penyitaan motor yang sedang dalam masa cicilan bisa dilakukan oleh kreditur terhadap debiturnya jika terjadi wanprestasi atau cedera janji atas perjanjian yang telah disepakati kedua pihak di depan.
Hal itu mengemuka pada talkshow Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia yang diselenggarakan perusahaan pembiayaan FIF di Jakarta Kamis (11/8/2022).
Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Wawan Muliawan, S.H., M.H. menjelaskan, eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur.
Namun eksekusi itu tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.
“Diharapkan dengan dikeluarkannya Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan ini, eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum, sehingga tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi kepada debitur," ujar Wawan Muliawan.
Wawan menekankan, bagi kreditur sendiri dengan adanya peraturan Kapolri ini akan mendapatkan kepastian dan pengamanan hukum dalam melaksanakan eksekusi.
Baca juga: Tak Mau Motor Ditarik Leasing, Wanita Prabumulih Lapor Polisi Mengaku Jadi Korban Begal
Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 mulai berlaku sejak 22 Juni tahun 2011, Perkap ini bertujuan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dan demi terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., mengupas penerapan Putusan MK No.71/PUU-XIX/2021 jaminan fidusia dari sisi akademik.
Baca juga: Tak Terima Motor Ditarik karena Nunggak Setoran, Pria Ajak Teman Aniaya dan Sekap Pimpinan Leasing
Akhmad menyampaikan, penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan, maka tidak melanggar pidana.
“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya perlu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang persuasif,” ujarnya.
Operation Director FIFGROUP Setia Budi Tarigan menjelaskan, pembekalan di talkshow ini diharapkan dapat menjawab permasalahan atas putusan MK yang masih kurang dipahami saat ini.
Baca juga: Beli Motor Tunai Rp 15 Juta, Pria Ini Kaget saat Ditagih Leasing, Ternyata Ditipu Temannya
Mulai dari perlindungan hukum yang diberikan dalam sertifikat jaminan fidusia, implikasi Putusan MK ditinjau dari asas hukum kebendaan jaminan fidusia, dan implikasi Putusan MK terhadap tataran teori serta implementasi eksekusi jaminan fidusia.
“Saya berharap seluruh peserta yang hadir mulai dari karyawan FIFGROUP dan rekan-rekan advokat hingga mitra penagih dapat mengetahui dan memahami serta mengimplementasikan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan,” kata Setia Budi Tarigan.
Belakangan sering terjadi kasus kekerasan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan leasing FIF atau rekanan mitra penagih.