Setia Budi mengatakan, dalam melakukan penagihan ke debitur pihaknya mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku, di mana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki surat kuasa dari perusahaan rekanan mitra penagih, sudah melakukan somasi sebanyak dua kali sebelum penarikan, dan membawa sertifikat jaminan fidusia.
Karena itu pihaknya selalu mengimbau kepada debitur FIF agar selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan perusahaannya.
"Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap, seperti mampu menunjukan surat penugasan resmi dan kepemilikan identitas serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP,” kata dia.
Berdasarkan laporan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), industri multifinance pembiayaan roda dua mengalami pertumbuhan pesat sebesar 30,92 persen pada nilai penyaluran pembiayaan (amount finance) menjadi Rp208,82 triliun di semester I-2022 dibanding periode sama tahun 2021 yang hanya mencapai Rp159,50 triliun.
Sedangkan rasio kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) di industri multifinance menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjadi perbaikan sebesar 0,72 persen menjadi 2,81 persen pada Semester I-2022 dibanding Desember 2021 yang mencapai 3,53%.
Meskipun terjadi penurunan, angka tersebut masih tergolong cukup besar.