News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL dari Samsat, Tak Perlu Datang ke Kantor

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara bayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL. Pengguna tak perlu datang ke kantor Samsat.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara bayar pajak motor online menggunakan aplikasi resmi dari Samsat yang dinamai SIGNAL.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memberikan kemudahan pengguna dalam melakukan pembayaran pajak motor melalui sistem online.

Dengan aplikasi Signal, masyarakat kini tak perlu mendatangi kantor Samsat jika ingin melakukan pembayaran pajak motor.

Nantinya setelah melakukan pembayaran pajak motor, bukti pembayaran akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan, sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Baca juga: Cara Bayar e-Tilang Secara Online Lengkap dengan Besaran Denda Operasi Patuh 2022

Dikutip dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL akan melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan cara pencocokan wajah (face matching).

Verifikasi tersebut kemudian dicocokkan dengan data KTP elektronik yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Oleh karena itu pengguna harus memastikan data pemilik motor sama dengan data yang tercantum pada e-KTP.

Sebelum bayar pajak motor melalui aplikasi SIGNAL, pengguna terlebih dulu melakukan pendaftaran dan pengesahan dokumen.

Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store;

- Masukan NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP;

- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi;

- Memasukan foto e-KTP;

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini