- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS;
- Registrasi berhasil;
- Lakukan verifikasi ulang dengan klik link melalui e-mail yang dikirimkan oleh SIGNAL.
Baca juga: Cara Bayar dan Cek Tagihan PDAM Online dengan Mudah
Cara Daftar Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
Kendaraan Milik Sendiri
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor;
- Pilih kendaraan atas nama sendiri;
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor;
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
Baca juga: Cara Bayar dan Cek Tagihan Listrik PLN dengan Mudah
Kendaraan Milik Orang Lain
- Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK;
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB;
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka;