TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berikut ini.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang dijadwalkan mulai September ini.
Bagi pemilik kendaraan yang belum lunas pajak, diharapkan menyimak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah.
Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Menurut PLT Bapenda Jateng, Peni Rahayu, rencananya kebijakan tersebut dibelakukan rencananya mulai awal tahun 2023.
Baca juga: 4 Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Berlaku Mulai 7 September 2022
Lalu apa saja syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah? Simak informasinya berikut ini:
- Pesyaratan dokumen bebas denda pajak kendaraan bermotor
1. KTP asli dan fotocopy
2. STNK asli sesuai nama dan identitas motor
3. SKKP/SKPD terakhir
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKKP/SKPD) terakhir biasanya ada di balik STNK.
4. BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor).
Termasuk bukti cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor).