Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna menjaga dan menertibkan para pengendara di jalan raya, Polda Metro Jaya baru-baru ini mengumumkan rencana menambah kamera ETLE.
Aftersales Business Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara, mengatakan sebagai pengguna jalan kita wajib mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi tilang ETLE.
"Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan berlalu lintas, Anda wajib mematuhi aturan dan etika saat mengemudi mobil, sehingga tidak merugikan pengguna jalan lain," tutur Tara.
Baca juga: Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda
Auto2000 membagikan beberapa tips agar terhindar dari tilang ETLE, berikut rangkumannya :
1. Dilarang Memonopoli Lajur Jalan
Usahakan tidak berjalan lambat di lajur cepat atau lane hogger, sehingga mengganggu laju kendaraan yang lebih cepat.
Pada saat di lajur kiri, patuhi aturan batas kecepatan minimal supaya tidak menghambat arus lalu lintas.
Selain melanggar aturan lalu lintas juga dapat membuat pengguna jalan lain tak nyaman.
Baca juga: Tambah di 8 Polda, Kamera ETLE Resmi Terpasang di 34 Provinsi Seluruh Indonesia
2. Dilarang Bermain Gadget
Meskipun sudah berkali-kali diingatkan, tetap ada pengemudi yang bermain ponsel atau gadget.
Seringkali mereka tidak sadar akan pergerakan kendaraan saat sibuk dengan ponsel. Bila tertangkap kamera ETLE, bisa kena tilang.
Hal ini juga berbahaya karena hilangnya konsentrasi terhadap kondisi jalan dapat beresiko menyebabkan kecelakaan.
Baca juga: Kakorlantas: Lewat ETLE, Kita Ajak Masyarakat Laksanakan Kewajiban Pajak
3. Dilarang Belok Tanpa Sinyal Lampu Sein