Dari jauh sebelum persimpangan yang dituju, pengemudi harus sudah memberikan tanda ingin berbelok.
Dengan begitu, pengguna jalan lain bisa siap dan mengantisipasi pergerakan mobil untuk mencegah kecelakaan dan pertikaian.
4. Dilarang Menggunakan Klakson Semaunya
Klakson memang diciptakan untuk memberikan isyarat atau peringatan kepada pengguna jalan lainnya. Namun bukan berarti boleh menyalakan semaunya sehingga mengganggu yang lain.
Cukup tekan klakson sekali untuk memberikan isyarat, termasuk pula pemakaian lampu dim atau lampu jauh di malam hari.
Baca juga: Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Polda Jateng Capai 636.764, Paling Tinggi se-Indonesia
5. Dilarang Melanggar Rambu Lalu Lintas
Terdengar klise, tapi masih banyak pengemudi mobil yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Padahal aturan dalam bentuk rambu lalu lintas dipasang untuk ketertiban dan keamanan semua orang.
6. Jangan Bersikap Egois
Jangan melakukan tindakan egois yang dapat membuat orang lain marah, seperti menyerobot antrian di gerbang tol atau pom bensin atau menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain.
Baca juga: Tambah di 8 Polda, Kamera ETLE Resmi Terpasang di 34 Provinsi Seluruh Indonesia
Bahkan bisa juga berhenti saat lampu merah namun menghalangi jalur kendaraan lain yang ingin berbelok atau tetap jalan (sesuai rambu di arah jalannya).
Ingatlah bahwa pengemudi lain berlaku tertib untuk keamanan dan kenyamanan semua pihak, termasuk Anda.