News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapan Operasi Zebra 2022? Ini Jadwal, Sasaran, dan Besaran Dendanya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

12.18 Polri Sat Lantas Jakarta Barat dalam rangka #OpsKepolisianZebraJaya2022 melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara motor yang melanggar tidak menggunakan helm serta membagikan brosur di kolong Slipi Jl. Brigjend Katamso Kemanggisan Jakbar. Berikut jadwal Operasi Zebra 2022 lengkap dengan sasaran dan besaran dendanya.

4. Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak mengenakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Pengemudi dan pengendara motor yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan

Besaran Denda Operasi Zebra 2022

Berikut besaran denda Operasi Zebra 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:

1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Pengendara dengan menggunakan ponsel saat berkendara melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi yang Masih di Bawah Umur

Pengendara yang masih di bawah umur melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000

3. Pengendara Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang

Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini