4. Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak mengenakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi dan pengendara motor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan
Besaran Denda Operasi Zebra 2022
Berikut besaran denda Operasi Zebra 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:
1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Pengendara dengan menggunakan ponsel saat berkendara melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000
2. Pengemudi yang Masih di Bawah Umur
Pengendara yang masih di bawah umur melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000
3. Pengendara Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang
Bagi pengendara yang melakukan balap liar melanggar pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.