News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapan Operasi Zebra 2022? Ini Jadwal, Sasaran, dan Besaran Dendanya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

12.18 Polri Sat Lantas Jakarta Barat dalam rangka #OpsKepolisianZebraJaya2022 melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara motor yang melanggar tidak menggunakan helm serta membagikan brosur di kolong Slipi Jl. Brigjend Katamso Kemanggisan Jakbar. Berikut jadwal Operasi Zebra 2022 lengkap dengan sasaran dan besaran dendanya.

Bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

5. Pengemudi yang Tidak Mengenakan Safety Belt

Bagi pengemudi yang tidak menggunakan safety belt melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

6. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Bagi pengendara dalam pengaruh alkohol melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

7. Pengemudi dan Pengendara Motor yang Melawan Arus

Bagi pengemudi dan pengendara motor yang melawan arus melanggar pasal 287 Undang-Undang Ntentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

7. Pengemudi atau Pengendara Motor yang Melebihi Batas Kecepatan

Bagi pengemudi atau pengendara motor yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Operasi Zebra 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini