TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyetop penggunaan pelat nomor kendaraan RF mulai 10 Oktober 2023 mendatang.
Mulai tanggal tersebut baik pembuatan baru maupun perpanjangan pelat nomor RF tidak akan diberikan lagi.
"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap."
"Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (26/1/2023), dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Sementara bagi kendaraan yang berhak menggunakan pelat RF akan diberi nomor rahasia.
"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," jelasnya.
Penertiban pelat RF dilakukan Korlantas Polri karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Untuk saat ini, aturan baru pelat RF masih dalam penyempurnaan.
Baca juga: Polisi: Silahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Kendaraan Pelat RF Jika Melanggar Lalu Lintas
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas dengan memberi sanksi tilang untuk kendaraan pelat RF jika kedapatan melanggar lalu lintas di jalan raya.
Dalam penerapannya, kepolisian turut melibatkan masyarakat apabila melihat kendaraan berpelat RF yang melanggar.
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka (kendaraan pelat RF) istilahnya melakukan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut, Latif menegaskan kendaraan pelat RF dan pelat lainnya memiliki hak sama di jalan raya.
Meski pelat RF masuk golongan pelat yang dikhususkan untuk lembaga tertentu, ditegaskannya dalam penerapan tidak dibenarkan jika dimanfaatkan untuk melanggar.
"Mereka sama RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran, haknya sama dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," jelasnya.