News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelat RF Tidak Diberlakukan Lagi Mulai Oktober 2023, Kendaraan yang Berhak akan Diberi Nomor Rahasia

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyetop penggunaan pelat nomor kendaraan RF mulai 10 Oktober 2023 mendatang.

"Tapi mereka hak dan kewajibannya di jalan sama, tidak ada bedanya," sambungnya.

Baca juga: VIDEO Dukungan Pimpinan DPR Terkait Langkah Tegas Kapolri Tertibkan Pelat Nomor RF

Lebih lanjut, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya telah meminta agar petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas selaku operator kamera Electronic Law Enfironcment (ETLE) statis tak ragu menerapkan tilang kepada siapa saja yang melanggar, termasuk kendaraan berpelat RF.

"Ada enggak pelat pelat RF di sini yang melanggar, ada enggak?" tanya Fadil, Senin (12/12/2022).

"Banyak Jenderal," saut petugas operator ETLE sebagaimana dalam video yang diunggahakun instagram @kapoldametrojaya.

Ketika diperlihatkan pelanggaran yang dilakukan kendaraan bepelat RF, Fadil Imran pun meminta agar jajaranya tak ragu untuk memberi sanksi kepada pelanggar tersebut.

"Kasih banyak saja (tindakan tilang) RF RF itu biar tahu kalau RF pun juga tidak ada pengecualian," kata Kapolda.

Ia pun menegaskan bahwa dalam penindakan tilang tidak boleh tebang pilih meskipun kendaraan itu berpelat RF.

Menurutnya, elat RF itu hanya nomor, akan tetapi apabila mereka melakukan pelanggaran harus tetap diberi sanksi.

"RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," jelasnya.

"Apa pelanggaranya?" tanya Fadil.

"(Menerobos) lampu merah izin Jenderal," jawab petugas itu.

(Tribunnews.com/Fajar/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini