News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan Listrik

Moge Tak Berhak Dapat Subsidi Konversi ke Motor Listrik

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 30 unit motor gede dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bogor, Jawa Barat parkir di halaman Museum Tsunami, Banda Aceh, Kamis (25/5/2016). Pemerintah menetapkan motor gede atau moge tidak berhak mendapatkan insentif dari pemerintah jika dikonversi menjadi kendaraan listrik.

Syarat Konversi

Kementerian ESDM juga mengungkap tiga syarat bagi pengguna yang ingin mengkonversi sepeda motor berbahan bakar minyak(BBM) menjadi kendaraan listrik.

Pertama, sepeda motor BBM yang ingin dikonversi tidak boleh yang sudah mati. Sepeda motor tersebut harus yang masih layak jalan dan memiliki rentang CC dari 110 hingga 150.

"Motornya sendiri kalau yang sudah mogok ya jangan lah. Untuk yang sudah mati, dihidupkan lagi untuk dikonversi, tidak (bisa). Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian, lalu kita konversi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Baca juga: Tiga Syarat Konversi Sepeda Motor Konvensional Jadi Listrik, Salah Satunya Harus Layak Jalan

"Kalau bicara CC, mungkin di antara 110-150 cc. Mungkin teman-teman yang lagi senang moge (motor gede), tidak termasuk itu," ujarnya.

Kedua, dari sisi administrasi, sepeda motor pengguna harus yang memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kemudian dari sisi administrasi, pasti harus masih ada STNKnya dong. Jangan melalui konversi ini, kemudian pingin dihidupi motor yang mati STNK dan enggak ada BPKBnya. Jadi, poinnnya adalah motor yang legal," kata Rida.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers penyampaikan insentif kendaraan listrik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Senin (6/3/2023). (Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz)

Ketiga, sepeda motor yang ingin dikonversi harus dilakukan di bengkel yang bersertifikat. Daftar bengkel yang sudah disertifikasi oleh Kementerian Perhubungan(Kemenhub) disebut Rida bisa dilihat dari aplikasi.

"Harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kemenhub. Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga teman-teman dapat mudah melihat daftar bengkel konversi," ujar Rida.

Satu KTP

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengungkap insentif kendaraan listrik hanya boleh digunakan oleh satu orang per satu KTP. "Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama. Dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak boleh," katanya.

"Sistem itu sudah kami siapkan. Mudah-mudahan kami siap. Sangat yakin siap," ujar Agus.

Pemerintah telah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow requirement yang diminta Kementerian Keuangan(Kemenkeu).

"Kami sudah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan, requirement dari Kementerian Keuangan. Sudah memberi skema yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya adalah perbankan sendiri," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini