News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan Listrik

Mulai Hari Ini Beli Motor Listrik Diskon Rp7 Juta, Berikut 13 Model yang Dapat Insentif Pemerintah

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran insentif motor listrik Rp 7 juta per unit, mobil listrik masih dihitung pemerintah. Berlaku mulai 20 Maret 2023 hingga Desember 2023. Satu NIK hanya bisa satu kali pembelian kendaraan listrik dengan insentif dari pemerintah. TRIBUNNEWS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, mengungkapkan ada delapan merek yang mendapat bantuan pembelian sepeda motor listrik baru dari pemerintah sebesar Rp 7 juta.

"Untuk sepeda motor listrik ada 8 merek dengan 13 model yang telah memenuhi sertifikat TKDN di atas 40 persen," tutur Taufiek dalam Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Ke delapan merek motor listrik tersebut adalah Gesits, United, Smoot, Volta, Selis, Viar, Rakata dan Polytron.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Delapan Merek Motor Listrik Dapat Bantuan Insentif Rp7 Juta, Apa Saja?

Sementara untuk penerima manfaat motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM, penerima KUR, penerima bantuan BPUM, bantuan subsidi upah, serta penerima bantuan subsidi listrik 450-900 VA.

Berikut daftar 13 model yang mendapat bantuan Rp 7 juta dari pemerintah:

1. Gesits G1 A/T
2. United T1800 A/T
3. United TX3000 A/T
4. United TX1800 A/T
5. Smoot Elektrik Tempur
6. Smoot Elektrik Zuzu
7. Volta 401
8. Selis E-Max
9. Selis Agats
10. Viar New Q1
11. Rakata X5
12. Rakata S9
13. Polytron PEV 30M1 A/T

Taufiek menyampaikan, produsen lain bisa mendaftarkan produknya melalui sisapira dan mengisi berbagai ketentuan hingga mencantumkan hasil verifikasi TKDN sebesar 40 persen.

"Perusahaan industri bisa mendaftar untuk kepesertaan program melalui website sisapira yang sudah bisa diakses," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini