News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Ada Subsidi, Penjualan Motor Listrik Kok Belum Maksimal, Ada Apa?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Area test ride sepeda motor listrik di IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (19/2/2023)

Pemerintah telah mengeluarkan program bantuan yang diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

Baca juga: Motor Listrik Alva Mulai Dikenalkan di Bali

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, program pembelian kendaraan listrik roda dua itu telah berlaku pada 20 Maret 2023.

Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBLBB roda dua.

Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBLBB roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Adapun syaratnya, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sisapira.

Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40%.

Konversi motor listrik garapan Petrikbike (Dok. Petrikbike via Kompas.com)

Menanggapi itu, Direktur Komersial Polytron Tekno Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya sebagai produsen motor listrik telah mendaftarkan diri melalui laman Sisapira.id yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian.

Hal itu guna mengikuti adanya program yang dihadirkan oleh pemerintah.

“Kami sebagai produsen sudah mendaftarkan diri melalui website,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/4).

Tekno bilang sampai saat ini banyak pembeli yang berminat mendapatkan subsidi untuk pembelian motor listrik.

Namun pihaknya sendiri belum bisa menjual dengan subsidi tersebut lantaran website untuk melakukan pengecekan belum bisa jalan.

Sebagai informasi, Polytron telah memenuhi salah satu syarat penerimaan insentif motor listrik yang diproduksi. Di mana pihaknya sudah memenuhi syarat yang ditentukan yakni TKDN 40%.

Polytron memasuki pasar motor listrik lewat produk Fox-R yang dibanderol dengan harga Rp 20,5 juta (on-the-road Jabodetabek).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini