News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Ada Subsidi, Penjualan Motor Listrik Kok Belum Maksimal, Ada Apa?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Area test ride sepeda motor listrik di IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (19/2/2023)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kebijakan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik telah diberlakukan sejak 20 Maret lalu.

Namun hingga kini penjualan sepeda motor listrik tersebut belum maksimal.

Hal itu ternyata masih ada proses yang belum terselesaikan, yaitu verifikasi.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Hanggoro Ananta Khrisna.

Baca juga: Gunakan Motor Listrik, Pemuda Ini Berbagi Berkah dengan Cara Unik di KBT Cipinang

Ia menyebutkan, saat ini para produsen motor listrik yang menerima subsidi dan pihak diler sedang menjalani proses verifikasi sebelum benar-benar menyalurkan produk tersebut kepada para konsumen yang berhak mendapat bantuan subsidi.

"Aismoli bersama Kementerian Perindustrian dan Lembaga Verifikasi Industri sedang berkoordinasi untuk melakukan bimbingan dan penyebaran informasi mengenai mekanisme pengisian persyaratan subsidi pada aplikasi Sisapira," ungkap Hanggoro, Senin (17/4).

Sayangnya, ia belum bisa memastikan kapan proses tersebut tuntas dan penjualan motor listrik subsidi kepada konsumen dimulai.

Dalam berita sebelumnya, Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier bilang, pemerintah telah menyiapkan situs Sisapira.id sejak 29 Maret 2023 untuk digunakan oleh para pelaku industri motor listrik.

Produsen motor listrik akan memasukan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut.

Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat.

Baca juga: Berhadiah! Beli Audio POLYTRON Bisa Dapat Motor Listrik

Setelah data data produsen motor listrik dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian motor listrik.

Asal tahu saja, kebijakan subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam beleid ini, masyarakat yang membeli motor listrik akan diberikan subsidi Rp 7 juta per unit. Subsidi ini menyasar 200.000 unit motor listrik pada 2023.

Produsen motor listrik yang berhak menjual produk bersubsidi harus memiliki TKDN minimal 40 persen.

Pemerintah telah mengeluarkan program bantuan yang diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

Baca juga: Motor Listrik Alva Mulai Dikenalkan di Bali

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, program pembelian kendaraan listrik roda dua itu telah berlaku pada 20 Maret 2023.

Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBLBB roda dua.

Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBLBB roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Adapun syaratnya, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sisapira.

Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40%.

Konversi motor listrik garapan Petrikbike (Dok. Petrikbike via Kompas.com)

Menanggapi itu, Direktur Komersial Polytron Tekno Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya sebagai produsen motor listrik telah mendaftarkan diri melalui laman Sisapira.id yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian.

Hal itu guna mengikuti adanya program yang dihadirkan oleh pemerintah.

“Kami sebagai produsen sudah mendaftarkan diri melalui website,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (2/4).

Tekno bilang sampai saat ini banyak pembeli yang berminat mendapatkan subsidi untuk pembelian motor listrik.

Namun pihaknya sendiri belum bisa menjual dengan subsidi tersebut lantaran website untuk melakukan pengecekan belum bisa jalan.

Sebagai informasi, Polytron telah memenuhi salah satu syarat penerimaan insentif motor listrik yang diproduksi. Di mana pihaknya sudah memenuhi syarat yang ditentukan yakni TKDN 40%.

Polytron memasuki pasar motor listrik lewat produk Fox-R yang dibanderol dengan harga Rp 20,5 juta (on-the-road Jabodetabek).

Target 1.000 Unit

Wibowo menjelaskan motor listrik Polytron berhak mendapatkan subsidi lantaran sudah memenuhi TKDN minimal 40%.

“Kami pun menargetkan kapasitas produksi kita 1.000 unit per bulan,” kata Tekno kepada Kontan.co.id baru-baru ini.

Sementara tahun depan, Polytron berencana akan melakukan penambahan kapasitas produksi menjadi 2.500 unit per bulan.

Sayangnya, ia belum menyampaikan berapa target penjualan motor listrik di tahun ini. Namun Polytron menyiapkan sejumlah strateginya untuk mencapai target penjualan.

Pertama rajin mengadakan pameran dan test drive motor listrik agar menarik minat masyarakat dan kedua yakni melakukan penambahan showroom untuk memudahkan konsumen melihat produknya.

Sebagai informasi, dalam memanfaatkan insentif itu, Polytron hadirkan produk Fox-R yang dipasarkan dengan harga Rp 20.500.000 (off the road) di Jabodetabek. (Kontan/Venny Suryanto/ Yudho Winarto/Handoyo).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini