TRIBUNNEWS.COM – Bagi Anda warga Jawa Tengah, kini dapat membayar pajak kendaraan dengan mudah secara online lewat aplikasi New SAKPOLE.
Aplikasi New Sakpole diluncurkan Pemerintah Jawa Tengah pada 16 Juli 2022.
Terkait pembaharuan sistem informasi aplikasi pembayaran Sakpole, telah disempurnakan agar dapat terintegrasi dengan fitur transaksi pembayaran seperti ATM, M-Banking, dan e-wallet.
Layanan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan tanpa perlu mengantre di Kantor Samsat Jateng.
Bahkan apabila Anda sedang berada di luar kota, Anda tetap dapat membayar pajak tanpa perlu pulang kampung.
Dengan beitu pembayaran pajak motor semakin praktis sekaligus hemat waktu, karena bisa dilakukan melalui ponsel pintar.
“Sakpole ini merupakan usaha pol-polan kita untuk melayani masyarakat agar gampang membayar pajak kendaraan dari manapun di seluruh Indonesia,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dikutip dari laman Jatengprov.
Dengan kemudahan ini masyarakat tak akan lagi membayarkan denda akibat mengalami telat bayar pajak kendaraan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan di New SAKPOLE
Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor lewa aplikasi New SAKPOLE khusus bagi masyarakat wilayah Jawa Tengah.
- Buka Play Store.
- Unduh New SAKPOLE.
- Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh.
- Lalu pilih “Bayar Pajak”.
- Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
- Masukan pula nomor induk kependudukan (NIK).
- Dilanjutkan dengan memasukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).
- Selanjutnya, klik “Daftar”.
- Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor.
- Lalu cermati data dengan teliti.
- Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”.
- Apabila belum sesuai, pilih “Batal”
- Anda bisa langsung melaporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
- Selanjutnya, akan muncul sejumlah rincian pembayaran.
- Termasuk besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.
- Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran.
- Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut.
- Kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
- Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
- Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.
Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE
- Pilih “Pencarian”.
- Kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
- Masukkan “Kode Bayar”.
- Pilih “Lanjut”.
- Kemudian unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.
- Setelah itu, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
- Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode.
Setelah itu, unduh bukti bayar dan e-Pengesahan.
Cara Unduh Bukti Bayar
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu unduh e-TBPKP (Bukti Bayar)
- Masukkan Kode Bayar
- Notifikasi unduh e-TBPKP akan muncul di notif bar
Cara Unduh E-Pengesahan
- Pilih menu e-Pengesahan
- Pilih menu unduh e-Pengesahan
- Masukkan kode bayar
- Notifikasi unduh e-Pengesahan akan muncul di notif bar
Terakhir, cetak bukti bayar dan e-Pengesahan ke Kantor Samsat setempat atau Samsat Keliling, dengan membawa STNK asli dan KTP yang sesuai dengan STNK.
(Tribunnews.com/Namira)