Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga akan menaikkan tarif tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Padalarang-Cileunyi.
Penyesuaian tarif ruas tol Cipularang dan Padaleunyi sejalan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 496/KPTS/M/2023 dan Nomor 533/KPTS/M/2023.
Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Tarif Tol Hanya dengan Smartphone
"Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen," tulis keterangan Jasa Marga melalui akun Instagram @jasamargametropolitan.
Namun, Jasa Marga belum memberikan keterangan lebih detail terkait waktu kenaikan tarif tersebut.
Diketahui, terakhir kali 2 ruas tol mengalami perubahan, yakni pada Januari 2021.
Berikut rincian tarif yang akan diberlakukan.
Baca juga: Catat, Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik, Berlaku Mulai Besok 25 Mei 2023
Tol Cipularang
SS Dawuan-SS Padalarang
- Golongan I Rp45.000 (sebelumnya Rp42.500)
- Golongan II Rp76.000 (sebelumnya Rp71.500)
- Golongan III Rp76.000 (sebelumnya Rp71.500)
- Golongan IV Rp110.000 (sebelumnya Rp103.500)
- Golongan V Rp110.000 (sebelumnya Rp103.500)
SS Padalarang-Cikamuning
- Golongan I Rp4.000 (sebelumnya Rp4.000)
- Golongan II Rp7.000 (sebelumnya Rp6.500)
- Golongan II Rp7.000 (sebelumnya Rp6.500)
- Golongan IV Rp10.000 (sebelumnya Rp9.000)
- Golongan V Rp10.000 (sebelumnya Rp9.000)
Tol Padalarang-Cileunyi
- Golongan I Rp10.500 (sebelumnya Rp10.000)
- Golongan II Rp18.500 (sebelumnya Rp17.500)
- Golongan III Rp18.500 (sebelumnya Rp17.500)
- Golongan IV Rp 25.000 (sebelumnya Rp23.500)
- Golongan V Rp25.000 (sebelumnya Rp23.500)