TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023, Pemerintah membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Selama ini PKB dan BBNKB dipungut oleh pemerintah daerah.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pada Pasal 10 ayat (1) tertulis bahwa pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan baterai listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Berlanjut pada ayat (2), dijelaskan bahwa pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.
Namun, gratis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi, sebagaimana yang tertera dalam ayat (3).
“Pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai,” tulis beleid tersebut.
Permendagri No 6 Tahun 2023 ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 26 April 2023 dan resmi berlaku mulai 11 Mei 2023.
Baca juga: Taiwan Excellence Pamerkan Teknologi Kendaraan Listrik Noodoe Corp di INAPA 2023
Ketika beleid ini mulai berlaku, maka Permendagri No. 82 Tahun 2022 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Ekosistem Kendaraan Listrik Jadi Ladang Bisnis Baru Pelaku UMKM, Pasang SPKLU di Warung
Pada peraturan versi lama, kendaraan listrik masih dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor masing-masing paling tinggi 10 persen.
Laporan reporter: Dimas Andi | Sumber: Kontan