News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oli Palsu

Oli Palsu Produksi Sidoarjo dan Gresik Dipasarkan Lewat Toko Pelumas dan Jaringan Distributor

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono menggelar konferensi pers terkait pengungkapan gudang produksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan, para sindikat yang memproduksi oli palsu yang mengelola gudang di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, memasarkan pelumas palsunya tidak melalui marketplace atau e-commerce.

Mereka memasarkan oli palsu berbagai merek tersebut melalui jaringan toko-toko oli dan bengkel kendaraan.

Kasubdit Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni menyebut para tersangka mengedarkan oli palsu ke sejumlah distributor di seluruh wilayah Indonesia.

"Tidak dilakukan secara online. Jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah," jelasnya. Saat ini pihaknya tengah berupaya untuk menarik oli-oli palsu yang telah beredar. Termasuk melakukan penindakan terhadap para distributor.

"Tindak lanjutnya kedepan akan kita pikirkan seperti apa, apa kita tarik atau kita tindak terhadap pelaku pendistribusian tersebut. Karena jelas ini oli palsu yang diperdagangkan," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar gudang yang memproduksi oli palsu di dua lokasi yakni Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 24 Mei 2023 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada sembilan lokasi yang tiga lokasinya merupakan tempat pembuatan oli palsu tersebut.

"Kegiatan ini ditangani oleh Dittipidter Bareskrim Polri di 2 kabupaten yaitu kabupaten Gresik dan Sidoarjo Provinsi Jawa Timur dan di 9 TKP, dimana 3 TKP-nya merupakan gudang yang dijadikan alat, tempat, untuk memproduksi," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Kemenperin Dorong Penataan Oli Bekas untuk Tekan Pemalsuan Pelumas

Polisi berhasil menangkap lima orang tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.

Para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: Pertamina Klaim Paling Dirugikan oleh Praktik Pemalsuan Pelumas

Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini