Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat pemalsuan oli kendaraan di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, yang hasil produksi oli palsunya sudah dipasarkan ke seluruh Indonesia. Para sindikat pemalsu oli ini memproduksi oli palsu dengan menempelkan merek-merek oli terkenal dengan menggunakan kemasan yang terlihat sama.
Dari pantauan Tribunnews.com, sejumlah merek oli terkenal yang dipalsukan adalah MPX 1 Honda, MPX 2 Honda, Yamalube, Federal, Mesran Pertamina, Castrol Gol, Suzuki Ekstar, AHM Coolant, hingga Oli Gardan.
Botol kemasan hingga tutup botolnya pun dibuat semirip mungkin dari merek aslinya agar tidak terlihat jika oli yang mereka edarkan palsu.
"Tutup botol, kardus dan segel yang terdapat persamaan terhadap keseluruhannya dengan merek dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina dengan kemasan original pabrik dan produsen," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.
Peran AH, AK dan FN sebagai pemilik usaha atau pemodal pembuatan oli palsu. Sedangkan Tom dan Jerry berperan sebagai operasional pabrik. Ahmad Ramadhan mengatakan, setidaknya ada sembilan lokasi gudang yang digerebek pihaknya, di mana tiga di antaranya merupakan pabrik pembuatan oli.
Ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar disita polisi. Selanjutnya, sebanyak 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar juga disita.
Baca juga: Bahan-bahan yang Digunakan Sindikat Pemalsu Oli Sidoarjo dan Gresik untuk Produksi Pelumas Abal-abal
Polisi juga behasil menyita ratusan ribu kemasan botol dan tutup botol yang akan diisi oli palsu hingga mesin dan alat cetak produksi di gudang tersebut. Para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi: Oli Palsu Produksi Gresik dan Sidoarjo Dipasarkan Tanpa Uji Lab, Gunakan Mesin Blending
Mereka juga dijerat pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Pasal lain untuk menjerat mereka adalah pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.