Laporan Wartawan Tribunnews, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para tersangka sindikat produsen dan pemasar oli palsu asal Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, yang berhasil digulung polisi, diketahui memproduksi dan memasarkan oli-oli palsunya tanpa menggunakan uji laboratorium.
Oli palsu yang mencatut merek-merek oli terkenal itu diproduksi begitu saja menggunakan mesin blending dan dikemas dalam botol-botol dan langsung didistribusikan melalui toko-toko oli dan jaringan distributor mereka di berbagai kota.
"Oli mesin kendaraan bermotor berbagai merek dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, perwarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol tanpa uji lab," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri hari ini, Kamis, 8 Juni 2023.
Para tersangka juga membuat kemasan oli tersebut dengan menjiplak kemasan pelumas yang asli sehingga menyulitkan masyarakat awam membedakan pelumas yang palsu ini dengan yang asli.
"Juga menggunakan mesin kemas, cetak dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merk dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina, kemasan original pabrik dan produsen," ucapnya.
Polisi sudah menyita sebanyak 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar. Sebanyak 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar juga ikut disita.
Di samping itu, pihak kepolisain juga behasil menyita ratusan ribu kemasan botol dan tutup botol yang akan diisi oli palsu hingga mesin dan alat cetak produksi di gudang tersebut.
Direktur Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan dalam kasus ini, lima tersangka meraup omzet hingga Rp20 miliar per bulan.
"Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu (omzetnya) Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar perbulan omzetnya," kata Hersadwi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan awal, kelima tersangka mengaku mengoperasionalkan sembilan gudang tersebut selama tiga tahun yakni sejak tahun 2020.
Baca juga: Oli Palsu Produksi Sidoarjo dan Gresik Dipasarkan Lewat Toko Pelumas dan Jaringan Distributor
"Kalau kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020," ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Pertamina Klaim Paling Dirugikan oleh Praktik Pemalsuan Pelumas
Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.