News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wujud Alphard dan Mini Cooper Jessica Iskandar yang Nopolnya Diblokir Polisi Pasca Digelapkan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Iskandar dan Toyota Alphard hitamnya yang kini diduga digelapkan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -

Artis Jessica Iskandar benar-benar apes. Dua mobil mewah kesayangannya, masing-masing  Toyota Alphard dan Mini Cooper lenyap dan tak ketahuan rimbanya setelah diduga digelapkan Christoper Steffanus Budianto alias CSB.

Atas kejadian penggelapan mobil ini, Jessica Iskandar kemudian melapor ke polisi dan ditindaklanjuti Polda Metro Jaya dengan memblokir surat-surat kendaraan kedua mobil mewahnya itu.

"Melakukan blokir terhadap dua kendaraan dengan Nopol B-2757-BRY (Mini copper) dan B-73-DAR (Alphard). Blokir surat kendaraan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Dengan begitu, kendaraan tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan pajak kendaraan.

Selain itu, kata Yuliansyah, pihak kepolisian bisa mendeteksi jika nantinya dilakukan perpanjangan STNK kendaraan tersebut.

"Nggak bisa diperpanjang STNK nya. Kalau pengurusan nomer tersebut bisa terdeteksi," ujarnya.

Kabur ke Luar Negeri

Yuliansyah mengatakan pihaknya sudah berusaha menjemput Christoper setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, Yuliansyah menyebut Christoper saat ini diketahui berada di luar negeri. "Melakukan penjemputan sebagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," ujarnya.

Untuk informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar.

Baca juga: Polisi Ajukan Penerbitan Red Notice untuk Christopher Terkait Kasus Penipuan Artis Jessica Iskandar

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.

Laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Baca juga: Mengorek Asal Usul Pria Pembakar Mobil Alphard Via Vallen di Kampungnya, Dikenal Sering Berbuat Ulah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini