News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Tukar Motor BBM Jadi Listrik, Bisa Klaim Subsidi Rp 7 Juta Lewat Ebtke.Esdm.go.id

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lewat platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi, kini masyarakat dapat mengeklaim subsidi Rp 7 juta saat akan melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik

TRIBUNNEWS.COM – Untuk menggenjot penggunaan kendaraan berbasis listrik, pemerintah resmi membuka program subsidi konversi motor dari berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik berbasis baterai.

Dengan mengikuti program konvesi atau tukar motor BBM menjadi tenaga listrik, masyarakat dapat menebus motor listrik seharga Rp 7,5 juta hingga 8 jutaan.

Tergantung jenis dan spesifikasi motor yang akan dipilih.

Harga itu jauh lebih murah ketimbang harga asli sebelum pemerintah menyuntikan subsidi sebesar Rp 7 juta.

Di mana harga satu motor listrik bisa dibanderol lebih dari Rp 14 juta.

Untuk mendukung pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) saat ini telah menyiapkan platform digital yang dapat mempermudah akses konversi.

“Platform digital sudah dapat dilaunching, sudah go live. Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBMnya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami", Direktur EBTKE, Gigih Udi Utomo

Mengutip dari situs resmi EBTKE, nantinya masyarakat yang ingin menukarkan motor BBM menjadi tenaga listrik bisa mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

Melalui situs ini masyarakat juga dapat memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat serta bisa melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.

Syarat Konversi Motor Listrik

- Pemilik motor memiliki surat-surat kepemilikan yang sesuai, seperti BPKB dan STNK yang sesuai dengan data pemilik kendaraan

- Menandatangani surat persetujuan kesediaan motor yang akan dimiliki

- Melakukan pendaftaran lewat laman ebtke.esdm.go.id

- Atau melakukan pendaftaran konversi langsung di bengkel konversi resmi yang telah terafiliasI EBTKE

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini