News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Batasan Penerima Subsidi Motor Listrik Dihapus, Sekarang 1 KTP Bisa Beli 1 Motlis

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam Konferensi Pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di Kementerian Perindustrian, Jumat (28/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk pemberian subsidi sepeda motor listrik (motlis) sebesar Rp 7 juta.

Saat program ini dirilis pada April lalu, ada empat kriteria penerima subsidi pembelian, yakni penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Baca juga: Ujian Praktek SIM Motor Angka 8 dan Zig Zag untuk Jakarta dan Sekitarnya Diubah, Ini Penggantinya

Namun, melihat lambatnya program tersebut dengan empat kriteria tadi, pemerintah melakukan evaluasi dan memutuskan menghapus syarat penerimaan dengan 1 KTP untuk 1 motor listrik.

"Aturannya segera disusun dan berlaku. Kami rapat antar K/L dulu. Kalau sudah siap kami akan kami sampaikan ke publik. Yang terpenting adalah sudah ada keputusan pemerintah untuk menghapus batasan penerima insentif motor listrik Rp 7 juta," tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, kepada Tribunnews.com, Jumat (4/8/2023).

Akan ada 25 model motor listrik yang sudah memenuhi kriteria dan bisa dipilih masyarakat. Yang terpenting pembeli harus memiliki NIK dan KTP.

Sementara untuk syarat sepeda motor listrik yang harus dipenuhi agar masuk program ini ialah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Baca juga: Sukseskan Konversi Motor Listrik, Kementerian ESDM Sinergikan Berbagai Pihak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini