TRIBUNNEWS.COM – Simak cara menghidupkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang telah mati masa berlakunya, lengkap beserta penghitungan denda pajaknya.
STNK adalah surat bukti kepemilikan sepeda motor yang terdapat catatan nomor polisi, mesin hingga catatan masa periode berlaku pajak.
Di Indonesia, STNK digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Keberadaan STNK menjadi penting lantaran legal atau tidaknya suatu kendaraan dapat dibuktikan dengan adanya STNK.
Apabila pengendara tidak memiliki surat tersebut, itu artinya kendaraan bermotor berstatus ilegal.
Sehingga rentan untuk terkena sanksi berupa tilang ataupun denda apabila berkeliaran di jalan raya.
Untuk memperpanjang STNK ada yang tahunan dan ada juga yang setiap per 5 tahun sekali.
Apabila STNK tidak segera diperpanjang sebelum masa berlaku kadaluarsa, maka masa berlakunya akan mati
Hal ini sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 70 ayat (2) yang menyatakan 'Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun”.
Syarat mengaktifkan STNK mati
Sebelum mengurus STNK mati, Anda wajib menyertakan persyaratan yang sudah ditentukan berikut ini.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi pengendara, dilansir dari samsatcorner.com
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Identitas diri
- Kendaraan yang bersangkutan
Alur mengurus STNK mati
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
2. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa
3. Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
4. Mengisi formulir pajak Setelah cek fisik,
5. Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
6. Siapkan dokumen yang diperlukan Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.
7. Kemudian mengisi surat keterangan yang berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.
8. Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan denda di loket pembayaran progresif.
9. Petugas akan melakukan inpotisasi data ke sistem
10. Tunggu hingga pencetakan STNK baru selesai dilakukan
Cara penghitungan denda
Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan. Berikut adalah cara menghitungnya :
- Keterlambatan 1 bulan : PKB x 25 persen.
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai catatan SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)